"Absolute sentienfia expositore non
indiget"

Sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut


fh_menfess

Dari Bumi Justicia, untuk Bangsa Indonesia.


General Rules

Pasal 1

  1. @fh_menfess didefinisikan sebagai akun base yang diperuntukkan bagi para Akademisi Fakultas Hukum dan pengguna akun Twitter yang tertarik untuk berdiskusi, berbagi, dan mendapatkan pengetahuan dalam bidang hukum.

  2. Akun ini dijalankan oleh bagian Administrasi yang terhimpun pada akun @CalonHakimICJ.

Pasal 2

  1. Pengguna diberikan kesempatan untuk mengirim menfess setelah adanya perizinan berupa follow back oleh akun @fh_menfess pada waktu-waktu tertentu.

  2. Menfess hanya membahas mengenai dunia hukum dan akademik bidang hukum.

  3. Pengguna diwajibkan untuk mengirim Menfess dengan memerhatikan etika, dan sopan santun

Pasal 3

  1. @fh_menfess melarang segala bentuk reply menfess yang mengandung unsur promosi, baik barang, affiliate, event, dan lain sebagainya.

  2. Dilarang dengan tegas untuk spam dan mengirim menfess dengan isi yang sama dalam kurum waktu 24 jam.

  3. Dilarang mengirim menfess yang mengandung unsur SARA, hoax, pornografi, transaksi jual beli dan promosi (kecuali hal-hal yang diatur dalam Pasal 4 dan lebih lanjut dalam Partnership), tautan kuesioner secara langsung, penggunaan hashtag dan pemicu keributan.

Pasal 4

  1. Kegiatan promosi dan Advertising yang diperbolehkan adalah dalam bentuk event kompetisi, seminar online dan offline, Pekan Hukum (Law Fair), dan bedah buku atau pasal dengan syarat konfirmasi pada Bagian Humas @CalonHakimICJ dengan format telampir.

  2. Transaksi jual beli yang diperbolehkan hanyalah buku hukum preloved. Harus dikirim dengan menyertakan username untuk mengindari penipuan, dengan syarat konfirmasi pada Bagian Humas @CalonHakimICJ dengan format telampir.

  3. Untuk jenis kegiatan dan transaksi lain yang tidak disebutkan pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2, bisa menghubungi kontak yang tertera pada Partnership.

  4. Dilarang mengirim menfess berisi promosi yang sama dalam kurun waktu 12 jam. Sanksi diatur lebih lanjut pada Pasal 5.

Pasal 5

  1. Pelanggaran yang terbukti jelas terhadap General Rules dapat menghasilkan putusan berupa teguran dan unfollow, blokir, atau blacklist.

  2. Bagi terdakwa Pasal 3 Ayat 2, sanksi tidak dimulai dari teguran, melainkan dimulai dengan blokir akun.

  3. Bagi terdakwa Pasal 4 Ayat 2-4, terutama diatur kembali untuk mencegah kegiatan penipuan, maka sanksi berupa blacklist akan diterapkan.

  4. Peninjauan Kembali bagi akun terblokir dapat disampaikan kepada Bagian Putusan @CalonHakimICJ dengan format terlampir.

Lampiran 1: Format Pesan


Partnership

Ingin event atau acara kalian dipromosikan pada @fh_menfess? atau punya Merchandise hukum menarik yang akan dijajakan? Hubungi kami di kontak berikut ini dengan format yang sudah disediakan, ya!